Sabtu, 09 Januari 2010

Ketidak seimbanganan Pemberian Alat Kontrasepsi yang menitik beratkan pada Perempuan.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini banyak ditemukan alat kontrasepsi yang ditujukan pada perempuan. Penelitian mengenai alat kontrasepsi pada perempuan sudah dimulai sejak tahun 1960an dengan ditemukannya Pil KB yang bertujuan untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk diwilayah tertentu dan sudah mengalami banyak perubahan seperti engan ditemukannya metode Kb berupa suntik hormonal, susuk dan IUD. Sedangkan penelitian untuk alat kontrasepsi pada laki-laki dari dulu tidak mengalami banyak perubahan sampai sekarang.
Penentuan jumlah anak dalam keluarga, merupakan hak dari suatu keluarga. Tetapi untuk menjaga kesejahteraan keluarga di suatu negara maka pemerintah nasional, badan-badan internasional, serta agama membuat kebijakan untuk mengendalikan hak keluarga dalam menentukan jumlah anak.
Upaya-upaya pemerintah dalam mengendalikan pertumbuhan penduduk yaitu dengan menurunkan tingkat fertilitas yang dapat ditempuh dengan berbagai cara seperti ; kondisi kesehatan yang lebih baik, penghapusan buta aksara, peningkatan kesempatan kerja bagi perempuan dan pemberdayaan perempuan. Namun cara sepeti ini tidak menimbulkan efek yang cepat dirasakan berbeda dengan penggunaan alat kontrasepsi yang memberikan efek cepat dan hasil yang baik. Tetapi dalam penggunaan KB sendiri hanya menekankan pada perempuan, pemakaian alat KB yang secara terus-menerus akan menyebabkan efek samping yang merugikan pihak perempuan itu sendiri. Sedangkan pada laki-laki kurang ditekankan dalam penggunaan alat kontrasepsi, dan alat kontrasepsi yang ada pada laki-laki cenderung tidak banyak efek samping.
Berdasarkan keadaan diatas penulis memutuskan untuk mengambil judul Ketidak seimbanganan Pemberian Alat Kontrasepsi yang menitik beratkan pada Perempuan.
B. Permasalahan
Permasalahan yang akan diangkat dalam makalah ini adalah bagaimana penggunaan alat kontrasepsi pada perempuan dan akibatnya bagi kesehatan penggunanya, apa yang menyebabkan alat kontrasepsi banyak berkembang pada perempuan tidak pada laki-laki.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Tinjauan Pustaka
Kedudukan sosial artinya adalah tempat seseorang secara umum dalam masyarakatnya sehubungan dengan orang-orang lain, dalam arti lingkungan pergaulannya, prestasinya, dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya.
Kedudukan perempuan didalam keluarga itu berada dibawah kedudukan laki-laki. Dimana setinggi apapun tingkat pendidikan perempuan pasti akan kembali ke dapur, perempuan itu tidak bias menjadi pemimpin selama masih ada laki-laki. Padahal perempuan memiliki peran ganda, yaitu sebagai pensukses pembangunan bangsa karena kemajuan bangsa ada pada ibu yang mendidik calon pemimpin bangsa yang bermutu dan sosok yang menjaga keutuhan keluarga. 
Pada tahun 2009 data statistik menunjukan penggunaan alat kontrasepsi pada laki-laki hanya berkisar 4.5 persen. Sedangkan pada perempuan sekitar 95.5 persen. Hal ini menunjukan penekanan pemeintah dalam pemberian alat kontrasepsi pada perempuan. Beberapa jenis alat kontrasepsi pada peremuan seperti Pil, Suntik, IUD, Implant, dan Tubektomi. Ini merupakan alat kontrasepsi yang banyak digunakan di Indonesia.
Kebijakan pemerintah dalam hal reproduksi lebih ditekankan pada perempuan, dan kurang memperhatikan hak-hak perempuan dalam penentuan jumlah keturunan.

B. Pembahasan
Dalam pemberian KB dimasyarakat Indonesia muncul berbagai permasalahan khususnya menyangkut hak reproduksi perempuan seperti:
1. Pengabaian hubungan gender
KB berasumsi bahwa hasrat seks laki-laki selalu aktif dan harus selalu dipenuhi perempuan, sedang perempuan sendiri dilihat sebagai penghasil anak yang menghadapi kemungkinan mengandung.
2. Pembatasan hak perempuan untuk memilih alat kontrasepsi
Tidak lengkapnya informasi yang tersedia mengakibatkan pilihan hanya terbatas pada beberapa metoda seperti IUD dan metoda hormonal. Cara seperti ini merupakan intervensi panjang terhadap alat reproduksi perempuan (selama beberapa tahun atau bulan) sedangkan perempuan berpeluang untuk hamil hanya selama beberapa jam dalam setiap siklus haid. Beberapa resiko kesehatan seperti tekanan darah tinggi, ketidakteraturan haid, pendarahan, sakit kepala, tidak banyak dibicarakan di Indonesia dan negara berkembang lain, berbeda dengan keadaan di negara Barat. Cara kontrasepsi berjangka-pendek (misalnya pantang sanggama, kondom) tidak dimasukkan dalam penyuluhan dan peralatan KB. 
Perempuan merupakan obyek utama program KB dengan penggunaan alat kontrasepsi jangka panjang tersebut, hal ini terlihat dari penggunaan kontrasepsi di Indonesia tahun 1994/1995 sebagai berikut :
Alat Kontrasepsi Presentasi
Pil 31,4%
Suntik 30,9%
IUD 22,2%
Implant 8,0%
Tubektomi 4,5 %
Kondom 1,6%
Vasektomi 1,4 %
Dari data diatas, dapat dilihat bahwa hanya 3% dari alat kontrasepsi yang ditujukan kepada laki-laki, sementara 97% ditujukan kepada perempuan.
3. Makin mahalnya harga alat kontrasepsi
Sejak munculnya krisis ekonomi tahun 1997, maka harga alat kontrasepsi meningkat pesat. Hal ini mengakibatkan banyaknya ibu hamil yang melakukan cara-cara yang beresiko tinggi untuk menggagalkan kehamilannya seperti : aborsi, minum jamu, pijat, dan sebagainya.
4. Pendekatan target dan akibatnya
Pendekatan target mengakibatkan pemeriksaan medis yang sembrono, informasi yang tidak memadai tentang efek sampingan cara kontrasepsi, pelayanan kontrasepsi yang tidak memandang kebutuhan khusus perempuan, penolakan untuk mencabut IUD, paksaan menjalankan aborsi.

Banyak sekali efek samping yang dapat ditimbulkan penggunaan alat kontrasepsi pada perempuan seperti: berat badan bertambah, rasa mual sampai muntah, pusing, mudah lupa, dan ada bercak di kulit wajah seperti vlek hitam, Juga dapat mempengaruhi fungsi hati dan ginjal, kaki dan tangan mudah kram, Serta kandungan hormon estrogen dapat mengganggu produksi ASI. Hal ini banyak terjadi pada penguna pil KB yang terus-menerus. Sedangkan pemberian kontrasepsi suntik atau mekanik pada laki-laki cenderung tidak memberikan efek samping.

Pemberian KB lebih banyak pada perempuan karena pengabaian hubungan gender yang mengakibatkan perempuan menjadi target utama dari kebijakan dalam bidang kesehatan dan kependudukan yang selama ini dilakukan pemerintah. Selama ini perempuan ditempatkan hanya sebagai instrumen perantara dalam mencapai target kependudukan atau kesehatan yang dicanangkan pemerintah tanpa memandang hak-hak perempuan atas tubuhnya sendiri. Kebijakan kesehatan yang menghormati hak perempuan atas tubuhnya, dalam jangka panjang akan memberikan kontribusi mengatasi masalah kependudukan, dengan resiko yang jauh lebih kecil dibanding kebijakan kependudukan menggunakan kontrasepsi modern.
Sebaiknya pemerintah dalam pembuatan kebijakan mengenai perempuan labih memperhatikan beberapa hal berupa Kebutuhan praktis gender, Pendekatan kesetaraan, dan Pendekatan Pemberdayaan. Karena perempuan memiliki peran ganda dalam pembangunan di Indonesia yang telah berjalan puluhan tahun terutama yang berpendidikan, tidak pernah merasakan adanya suatu tekanan atau paksaan agar mereka bekerja sekaligus berperan sebagai ibu rumah tangga. Akan tetapi bagi wanita yang belum berpendidikan apakah sedikit demi sedikit wanita telah meninggalkan tugasnya sebagai ibu rumah tangga? Sebenarnya, peran-peran yang dimiliki wanita merupakan dampak dari kemajuan atau perubahan kultur.

BAB III
PENUTUP

Simpulan
 Kebijakan pemerintah mengenai KB lebih cenderung ditekankan pada perempuan, karena dalam pembuatan kebijakan kurang mempertimbangkan kesetaraan dan kebutuhan gender. Pemberian alat kontrasepsi pada perempuan yang berlangsung terus-menerus cenderung memberikan efek negatif pada penggunanya seperti berat badan meningkat, pusing, mual,pendarahan yang tidak teratur saat menstruasi, dan dapat mempengaruhi fungsi ginjal dan hati. 


DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2009. Gender diakses pada www.duniaessai.com tanggal 15 desember 2009
Endah susilantini, 2007. Peran Ganda Wanita diakses pada aligufron.multiply.com tanggal 16 Desember 2009 
Siswono, 2005. Pemakaian Alat Kontrasepsi Masih Belum Membudaya pada Pria diakses pada www.sinarharapan.com pada tanggal 15 desenber 2009
Soekanto, soerjono. 1982. Sosiologi Suatu Pengantar. Grafindo persada: Jakarta



Jumat, 08 Januari 2010

uu LLAJ dengan kLL

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di Indonesia lebih dari 300 orang tewas karena kecelakaan arus mudik Lebaran tahun ini. Pihak kepolisian mencatat hampir 900 kasus kecelakaan hanya dalam beberapa hari saat mudik lebaran. Kebanyakan korban adalah pengendara sepeda motor. Sekitar 27 juta orang pulang ke kampung halaman merayakan Lebaran. Jumlah kecelakaan diperkirakan meningkat berkenaan dengan arus balik setelah Lebaran. Sebanyak 120 ribu polisi dikerahkan di jalan-jalan besar. Menurut Departemen Perhubungan, jumlah korban tewas akibat kecelakaan semasa Lebaran semakin meningkat tiap tahun. Tahun lalu, sebanyak 550 orang tewas dalam kecelakaan arus mudik Lebaran. ( www.rnw.nl )
Sekitar 3.5 juta jiwa manusia di dunia terenggut tiap tahunnya akibat kecelakaan dan kekerasan. Sebanyak 2 juta di antarnya adalah korban kecelakaan di jalan raya. Di Indonesia, jumlah kecelakaan ini meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 1988, menurut catatan Jasa Raharja, korban yang meninggal, cacat, atau luka sekitar 36.000 jiwa. Tahun 1992 menjadi 40.500 jiwa korban KLL; lebih 100 kejadian perhari. ( Buston,1997 )
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia sudah menyumbangkan angka kematian yang cukup tinggi dan masalah ini sudah menjadi permasalahan dunia dan mendapat perhatian dari WHO sejak tahun 1993, di buktikan dengan tema kecelakaan sebagai tema hari Kesehatan Dunia yaitu “ Sayangi Hidup, Hindari Kelalaian, dan Kekerasan”.
Kecelakaan dapat terjadi pada setiap saat dan di mana saja. Namun kecelakaan itu lebih sering terjadi pada keadaan manusia bergerak atau berlalu lintas. Dan lalu lintas itu terjadi hampir pada setiap saat kehidupan manusia dan terjadi di mana-mana. Kesibukan lalu lintas terjadi di darat, laut, dan udara. Hingga dewasa ini perhatian masih banyak ditujukan pada lalu lintas di darat walaupun masalah lalu lintas di laut dan di udara tidak kalah menariknya. 
Ketidak tahuan masyarakat indonesia mengenai Undang-undang lalu lintas, mengakibatkan banyaknya pengguna jalan yang tidak tertib hukum, dan hal ini akan merugikan bagi pengguna jalan itu sendiri. Penekanan pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada kecelakaan lalu lintas darat, serta pengaruh Undang-undang Lalu lintas di Indonesia.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, bagaimana hubungan kecelakaan lalu lintas dengan undang-undang lalu lintas itu sendiri, bagaimana pemikiran masyarakat mengenai keberadaan undang-undang lalu lintas dan penerapan dalam kehidupan berkendara.


BAB II
PEMBAHASAN
Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Lalu Lintas adalah salah satu jenis penyakit tidak menular yang merupakan akibat dari kecelakaan lalu lintas seperti, patah tulang, pecah limpa, dan Trauma kepala merupakan penyebab utama kematian dan kecacatan di seluruh dunia dimana kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab utamanya sekitar 40 - 50 %. Mayoritas trauma kepala terjadi pada usia 15 – 45 tahun dengan kejadian tertinggi pada pria.
Tipe kecelakaan lalu lintas menurut proses kejadiannya dapat digolongkan sebagai berikut: 
• Kecelakaan kendaraan tunggal, yaitu peristiwa kecelakaan yang hanya terjadi pada satu kendaraan.
• Kecelakaan pejalan kaki, yaitu peristiwa kecelakaan yang terjadi pada saat gerakan membelok dan melibatkan lebih dari dua kendaraan.
• Kecelakaan membelok lebih dari dua kendaraan, yaitu peristiwa kecelakaan yang terjadi pada saat gerakan membelok dan melibatkan lebih dari dua kendaraan.
• Kecelakaan membelok dua kendaraan, yaitu peristiwa kecelakaan yang terjadi pada saat gerakan membelok dan hanya melibatkan dua kendaraan.
• Kecelakaan tanpa gerakan membelok, yaitu peristiwa kecelakaan yang terjadi pada saat berjalan lurus atau kecelakaan yang terjadi tanpa gerakan membelok.

Ada beberapa faktor penyebab utama terjadinya kecelakaan antara lain:
1. Faktor pengemudi dianggap sebagai salah satu faktor utama yang menentukan KLL. Faktor pengemudi ditemukan memberikan kontribusi 75 - 80 % terhadap KLL. Beberapa bentuk faktor pangamudi antara lain Emosional, ngantuk, Mabok karena mengkonsumsi Miras atau Narkoba. Pengemudi tidak disiplin, seperti tidak menggunakan helm saat berkendara sepeda motor, tidak memakai seat belt saat berkandara mobil. Tidak memelihara jalur dan jarak aman pada saat berkendara.
2. Faktor penumpang. Misalnya jumlah muatan ( baik penumpangnya maupun barangnya ) yang berlebihan. Secara psikologis ada kemungkinan penumpang mengganggu pengemudi.
3. Faktor pemakai jalan. Pemakai jalan di Indonesia bukan saja dari kendaraan. Di sana ada pejalan kaki atau pengendara sepeda. Selain itu, jalan raya dapat menjadi tempat numpang pedagang kaki lima, peminta-minta dan semacamnya. Hal ini membuat semakin semrawutnya keadaan di jalanan. Jalan umum juga dipakai sebagai sarana perparkiran. Tidak jarang terjadi, mobil terparkir mendapat tabrakan.
4. Faktor kendaraan. Ada berbagai jenis kendaraan yang ada di jalan raya berupa kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, becak, gerobak, bendi / delman. Dan jenis kendaraan bermotor seperti sepeda motor, bemo, oplet, sedan, bus, truk gandengan. Jenis kendaraan yang paling sering mengalami KLL adalah pada kendaraan sepeda motor. Kendaraan tidak layak jalan atau Ban pecah adalah contoh penyebab KLL pada sepeda motor.
5. Faktor jalanan : keadaan fisik jalanan, rambu-rambu jalanan.
a. Kebaikan jalan : antara lain di lihat dari ketersediaan rambu-rambu lalu lintas.
b. Sarana jalanan :
• Panjang jalan yang tersedia dengan jumlah kendaraan yang tumpah di atasnya. Di koto-kota besar tampak kemacetan terjadi di mana-mana, memancing terjadinya kecelakaan. Dan sebaliknya, jalan raya yang mulus memancing pengemudi untuk ’balap’, juga memancing kecelakaan.
• Keadaan fisik jalanan : pengerjaan jalanan atau jalan yang fisiknya kurang memadai, misalnya lubang-lubang dapat menjadi pemicu terjadinya kecalakaan.
Keadaan jalan yang berkaitan dengan kemungkinan KLL berupa : 
 Struktur ; datar /mendaki / menurun; lurus / berkelok-kelok.
 Kondisi ; baik /berlubang-lubang.
 Luas ; lorong, jalan tol.
 Status ; jalan desa, jalan propinsi /negara.
6. Faktor Lingkungan : cuaca, geografik
Dapat diduga bahwa dengan adanya kabut, hujan, jalan licin akan membawa risiko KLL.
Strategi pengendalian penyakit dapat di lakukan dengan lebih memperhatikan keamanan pengendara, seperti menggunakan helm standar, jaket, sarung tangan dan sepatu saat mengendarai sepeda motor, menggunakan seat belt, menjaga jarak aman berkendara. Perbaikan jalan-jalan yang rusak, jembatan, pelabaran jalan-jalan, para pengguna jalan hendaknya mematuhi peraturan yang ada, seperti tidak parkir di pinggir jalan yang dilarang, tidak memakai trotoar sebagai tempat untuk berdagang, menyebrang jalan di Zebra Cross,memperhatikan kelayakan kendaraan yang akan di pakai, pengemudi Mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan Mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
a) Upaya pengaturan faktor jalan.
Karakteristik prasarana jalan akan mempengaruhi intensitas dan kualitas kecelakaan lalu lintas, maka dalam setiap pembangunan jaringan jalan.
b) Memberikan informasi yang akurat mengenai perkembangan kinerja transportasi jalan terutama yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, faktor penyebab serta dampak yang ditimbulkan.
c) Memberikan informasi yang memadai dan mempermudah serta mempercepat proses pengambilan keputusan, baik sebagai keputusan bersama dari berbagai instansi pengambilan keputusan internal masing-masing instansi dalam rangka penanggulangan kecelakaan lalu lintas.
d) Memberikan penjelasan sejelas mungkin mengenai organisasi penyelenggaraan sistem informasi.
e) Sebagai media untuk mengkoordinasi upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas diberbagai instansi.
Instansi-instansi yang terkait dalam upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas antara lain:
• Instansi pembinaan LLAJ.
Sebagai koordinator instansi berkewajiban untuk:
a. Melakukan idenfikasi, diagnosis dan analisis.
b. Membahas alternatif-alternatif upaya penanggulangan dengan POLRI dan instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan jalan dan usulan penanggulangan terpadu.
c. Melakukan evaluasi bersama atas pelaksanaan program penanggulangankecelakaan lalu lintas.
• POLRI
Dalam rangka koordinasi penanggulangan kecelakaan lalu lintas POLRI berkewajiban :
a. Mengisi laporan kecelakaan lalu lintas dan menghimpun laporan kecelakaan lalu lintas yang diisi oleh instansi pembina LLAJ dan instansi pembina jalan.
b. Merekam data laporan kecelakaan lalu lintas dalam media yang di sepakati dan menyampaikan kepada instansi yang bertanggungjawab dalam bidang LLAJ.
c. Menyampaikan data pelanggaran lalu lintas dan pelaksanaan penegakan hukum kepada instansi yang bertanggungjawab pada bidang LLAJ.
• Instansi Pembina Jalan
Dalam rangka koordinasi penanggulangan kecelakaan lalu lintas, instansi jalan berkewajiban untuk :
a. Menyampaikan laporan hasil penelitian kecelakaan yang menjadi tanggungjawab kepada polri.
b. Menyampaikan data keadaan jaringan jalan dan lingkungannya kepada pembina LLAJ.
Upaya penanggulangan kecelakaan dengan melalui pendekatan perbaikan sistem LLAJ ini dilakukan dengan sasaran agar peluang terjadinya kecelakaan dapat berkurang, maka lingkup penanganannya meliputi :
• Perbaikan jalan/ jembatan dan perlengkapan, pada lokasi-lokasi yang rawan terjadi kecelakaan
• Perbaikan terhadap peraturan lalu lintas yang diberlakukan pada ruas-ruas jalan tertentu yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
• Pemberian arahan dan bimbingan terhadap masyarakat.
• Penegakan hukum bagi pemakai jalan, khususnya terhadap hal-hal yang rawan terhadap kecelakaan lalu lintas.

Undang-Undang Lalu Lintas
Undang-undang lalu lintas di Indonesia diatur dalam unang-undang no.22 tahun 2009. Undang-undang no.22 tahun 2009 ini mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan terdiri dari 190 pasal. Beberapa dari isi undang-undang terebut antara lain:
Pasal 7 (2) e : Tugas pokok dan fungsi POLRI dalam hal penyelenggaraan lalu lintas, sebagai suatu : ”Urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas”.
Pasal 12 : Tugas Dan Fungsi POLRI
a. pengujian dan penerbitan sim kendaraan bermotor.
b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
c. Pengumpulan, pemantauan,pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan.
d. Pengelolaan pusat pengendali sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
e. Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu linta.
f. Pendidikan berlalu lintas.
g. Pelaksanaan manajeman dan rekayasa lalu lintas.
h. Pelaksanaa manajemen operasonal lalu lintas.
Pasal 25 : Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: 
a. Rambu Lalu Lintas; 
b. Marka Jalan; 
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; 
d. alat penerangan Jalan; 
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan; 
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan 
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan. 
Pasal 45 : Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: 
a. trotoar; 
b. lajur sepeda; 
c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki; 
d. Halte; dan/atau; 
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. 
Pasal 61 : 
(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
a. persyaratan teknis; dan 
b. persyaratan tata cara memuat barang. 
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi: 
a. konstruksi; 
b. sistem kemudi; 
c. sistem roda; 
d. sistem rem; 
e. lampu dan pemantul cahaya; dan 
f. alat peringatan dengan bunyi. 
(3) Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. 
Pasal 62 
(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. 
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. 
Pasal 106 
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. 

Kecelakaan lalu lintas banyak terjadi karena ketidak patuhan para pengguna jalan pada tata tertib lalu lintas. Masih banyaknya penyimpangan dari undang-undang lalu lintas, disebabkan karena kurangnya sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat secara berkelanjutan. Pemantauan peraturan serta sanksi yang kurang tegas dan berkesinambungan. Kurangnya pendidikan lalu lintas itu sendiri kepada masyarakat umum, akan menyebabkan masyarakat kurang mengertiakan keberadaan undang-undang lalu lintas. Serta adanya pihak penegak hukum yang menyimpang dari undang-undang.
Kecelakaaan lalu lintas banyak terjadi pada kendaraan umum terjadi disebabkan oleh beberapa hal antara lain:
• Kurang layaknya angkutan umum yang digunakan.
• Sopir kendaraan umum yang tidak memiliki SIM umum.
• Kurangnya mementingkan keselamatan, tetapilebih cenderung anya mengejar uang setoran.
• Kondisi jalan yang kurang tertata, yaitu pembangian badan jalan bagi pengguna jalan.
Kondisi diatas seharusnya dapat diatasi dengan beberapa hal, yaitu :
 Perubahan birokrasi dan memudahkan proses pada saat pembuatan SIM Umum.
 Pembagian dan pemanfaatan jalan, berdasarkan kepentingan dan keselamatan pengguna jalam dalam lalu lintas. Misalnya saja perlu diatur dan dihormati pengembangan sikap berlalu lintas yang baik di jalan dan difasilitasinya pengguna jalan seluruhnya. Memang harus diatur bahwa berlalu lintas secara nasional yakni menggunakan jalur jalan sebelah kiri dan lainnya. Tetapi juga harus difasilitasi sebagai penghormatan (azas keadilan ruang) bagi pejalan kaki dimana perlu pengaturan bahwa pembangunan jalan (badan jalan) harus mengadakan fasilitas trotoar (Pedestarian) bagi pejalan kaki dan jalur kendaraan tidak bermotor.Selama ini keberadaan trotoar sebagai kepentingan pejalan kaki hanya ada dalam pelajaran dan materi tertib lalu lintas tetapi jarang sekali dipenuhi dalam pembangunan jalan.
 Peningktan kesadaran berlalu lintas. Pentingnya masyarakat memiliki kesadaran yang baik terhadap kegiatan berlalu lintas yang baik adalah bagian penting pendidikan atau penyadaran yang harus dilakukan oleh pemerintah. Penyadaran itu dapat dilakukan dengan pelibatan masyarakat dalam upaya atau proses perencanaan, pembangunan serta pengawasan kebijakan dalam lalu lintas. Bentuk pelibatannya itu sendiri harus dilakukan oleh pemerintah secara benar, bukan sekedar seperti penyuluhan atau penerangan semata.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kecelakaan Lalu Lintas adalah salah satu jenis penyakit tidak menular yang merupakan akibat dari kecelakaan lalu lintas. Faktor utamaterjadinya kecelakaan lalu lintas antara lain : faktor pengemudi, faktor jalan, faktor kendaraan. 
Undang-undang lalu lintas di Indonesia diatur dalam unang-undang no.22 tahun 2009. Undang-undang no.22 tahun 2009 ini mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kecelakaan lalu lintas banyak terjadi karena ketidak patuhan para pengguna jalan pada tata tertib lalu lintas. Masih banyaknya penyimpangan undang-undang lalu lintas.


DAFTAR PUSTAKA


Anonim. 2009. Kecelakaan Lalu Lintas di Ramadan. Diakses dari http://www.rnw.nl pada 31 Oktober 2009.
Anonim. 2009. Undang-undang lalu lintas indonesia no. 22 tahun 2009. 
Azas Tigor Nainggolan. 2009. Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diakses dari azastigornainggolan.blogspot.com pada 15 Desember 2009
Bustan, MN. 1997. Epidemiologi penyakit tidak menular. Rineka Cipta: Jakarta.





Kamis, 07 Januari 2010

kecelakaan lalu lintas

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Di Indonesia lebih dari 300 orang tewas karena kecelakaan arus mudik Lebaran tahun ini. Pihak kepolisian mencatat hampir 900 kasus kecelakaan hanya dalam beberapa hari saat mudik lebaran. Kebanyakan korban adalah pengendara sepeda motor. Sekitar 27 juta orang pulang ke kampung halaman merayakan Lebaran. Jumlah kecelakaan diperkirakan meningkat berkenaan dengan arus balik setelah Lebaran. Sebanyak 120 ribu polisi dikerahkan di jalan-jalan besar. Menurut Departemen Perhubungan, jumlah korban tewas akibat kecelakaan semasa Lebaran semakin meningkat tiap tahun. Tahun lalu, sebanyak 550 orang tewas dalam kecelakaan arus mudik Lebaran. ( www.rnw.nl )

Sekitar 3.5 juta jiwa manusia di dunia terenggut tiap tahunnya akibat kecelakaan dan kekerasan. Sebanyak 2 juta di antarnya adalah korban kecelakaan di jalan raya. Di Indonesia, jumlah kecelakaan ini meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 1988, menurut catatan Jasa Raharja, korban yang meninggal, cacat, atau luka sekitar 36.000 jiwa. Tahun 1992 menjadi 40.500 jiwa korban KLL; lebih 100 kejadian perhari. ( Buston,1997 )

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia sudah menyumbangkan angka kematian yang cukup tinggi dan masalah ini sudah menjadi permasalahan dunia dan mendapat perhatian dari WHO sejak tahun 1993, di buktikan dengan tema kecelakaan sebagai tema hari Kesehatan Dunia yaitu “ Sayangi Hidup, Hindari Kelalaian, dan Kekerasan”.

Kecelakaan dapat terjadi pada setiap saat dan di mana saja. Namun kecelakaan itu lebih sering terjadi pada keadaan manusia bergerakatau berlalu lintas. Dan lalu lintas itu terjadi hampir pada setiap saat kehidupan manusia dan terjadi di mana-mana. Kesibukan lalu lintas terjadi di darat, laut, dan udara. Hingga dewasa ini perhatian masih banyak ditujukan pada lalu lintas di darat walaupun masalah lalu lintas di laut dan di udara tidak kalah menariknya. Penekanan pembicaraan selanjutnya akan diarahkan pada kecelakaan lalu lintas darat.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas dapat di Rumuskan Masalah sebagai berikut :

1. Apa pengertian dari Epidemiologi kecelakaan lalu lintas?

2. Apa saja faktor penyebab kecelakaan lalu lintas dan bagaimana strategi pengendaliannya?

3. Bagaimana tahap pencegahan kecelakaan lalu lintas?

4. Bagaimana peran keluarga dalam usaha pencegahan kecelakaan lalu lintas?

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

Sebagai suatu masalah kesehatan masyarakat, beberapa masalah penting Kecelakaan Lalu Lintas adalah: KLL adalah suatu masalah yang luas dan cukup rancu (komplek). Sekitar 90 % disebabkan oleh faktor manusia ( human factor ). Dapat terjadi di semua tempat: udara, laut, dan darat. Angka kejadian dan kematian yang tinggi. Setiap hari ada 30 orang mati di jalanan di Indonesia. Angka kematian yang tinggi, terutama dengan cidera kepala. Kejadian yang ditemukan sekitar 40.000 KLL setahun atau 100-150 KLL perhari dengan 30 korban jiwa,54 luka berat, 76 luka ringan. ( Buston,1997 )

Berbagai faktor terlibat dalam KLL, mulai dari manusia sampai saran jaln yang tersedia. Secara garis besar ada 5 faktor yang berkaitan dengan peristiwa KLL , yaitu faktor-faktor pengemudi, penumpang, pemakai jalan, kendaraan, danfasilitas jalanan. ( Buston, 1997 )

KLL dapat mengakibatkan berbagai cidera sampai kematian seperti: cedera kepala (trauma capitis), Faktor (patah tulang) ruptura lien (pecah limpa). Cedera kepala merupakan bentuk cedera yang paling sering dan berbahaya dan menjadi penyebab utama kematia. Keadaan ini umumnya terjadi pada pengemudi motor. ( Buston, 1997 )

Untuk mencegah terjadinya KLL, berbagai upaya dapay dilakukan berupa: safety fasilities seperti helmet, seat belt, sidewalk (koridor), over head bridge ( jembatan penyeberangan), trafic signal ( rambu jalanan). Penggunaan helm. Low enforcement / peraturan. ( Buston, 1997 )

BAB III

PEMBAHASAN

1. Pengertian Epidemiologi Kecelakaan Lalu Lintas

Epidemiologi Kecelakaan Lalu Lintas adalah salah satu jenis penyakit tidak menular yang merupakan akibat dari kecelakaan lalu lintas seperti, patah tulang, pecah limpa, dan Trauma kepala merupakan penyebab utama kematian dan kecacatan di seluruh dunia dimana kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab utamanya sekitar 40 - 50 %. Mayoritas trauma kepala terjadi pada usia 15 – 45 tahun dengan kejadian tertinggi pada pria.

Tipe kecelakaan lalu lintas menurut proses kejadiannya dapat digolongkan sebagai berikut:

  • Kecelakaan kendaraan tunggal, yaitu peristiwa kecelakaan yang hanya terjadi pada satu kendaraan.
  • Kecelakaan pejalan kaki, yaitu peristiwa kecelakaan yang terjadi pada saat gerakan membelok dan melibatkan lebih dari dua kendaraan.
  • Kecelakaan membelok lebih dari dua kendaraan, yaitu peristiwa kecelakaan yang terjadi pada saat gerakan membelok dan melibatkan lebih dari dua kendaraan.
  • Kecelakaan membelok dua kendaraan, yaitu peristiwa kecelakaan yang terjadi pada saat gerakan membelok dan hanya melibatkan dua kendaraan.
  • Kecelakaan tanpa gerakan membelok, yaitu peristiwa kecelakaan yang terjadi pada saat berjalan lurus atau kecelakaan yang terjadi tanpa gerakan membelok.

2. Faktor penyeban kecelakaan lalu lintas dan strategi pengendalian kecelakaan Lalu Lintas.

Ada beberapa faktor penyebab utama terjadinya kecelakaan antara lain:

1. Faktor pengemudi dianggap sebagai salah satu faktor utama yang menentukan KLL. Faktor pengemudi ditemukan memberikan kontribusi 75 - 80 % terhadap KLL. Beberapa bentuk faktor pangamudi antara lain Emosional, ngantuk, Mabok karena mengkonsumsi Miras atau Narkoba. Pengemudi tidak disiplin, seperti tidak menggunakan helm saat berkendara sepeda motor, tidak memakai seat belt saat berkandara mobil. Tidak memelihara jalur dan jarak aman pada saat berkendara.

2. Faktor penumpang. Misalnya jumlah muatan ( baik penumpangnya maupun barangnya ) yang berlebihan. Secara psikologis ada kemungkinan penumpang mengganggu pengemudi.

3. Faktor pemakai jalan. Pemakai jalan di Indonesia bukan saja dari kendaraan. Di sana ada pejalan kaki atau pengendara sepeda. Selain itu, jalan raya dapat menjadi tempat numpang pedagang kaki lima, peminta-minta dan semacamnya. Hal ini membuat semakin semrawutnya keadaan di jalanan. Jalan umum juga dipakai sebagai sarana perparkiran. Tidak jarang terjadi, mobil terparkir mendapat tabrakan.

4. Faktor kendaraan. Ada berbagai jenis kendaraan yang ada di jalan raya berupa kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, becak, gerobak, bendi / delman. Dan jenis kendaraan bermotor seperti sepeda motor, bemo, oplet, sedan, bus, truk gandengan. Jenis kendaraan yang paling sering mengalami KLL adalah pada kendaraan sepeda motor. Kendaraan tidak layak jalan atau Ban pecah adalah contoh penyebab KLL pada sepeda motor.

5. Faktor jalanan : keadaan fisik jalanan, rambu-rambu jalanan.

a. Kebaikan jalan : antara lain di lihat dari ketersediaan rambu-rambu lalu lintas.

b. Sarana jalanan :

· Panjang jalan yang tersedia dengan jumlah kendaraan yang tumpah di atasnya. Di koto-kota besar tampak kemacetan terjadi di mana-mana, memancing terjadinya kecelakaan. Dan sebaliknya, jalan raya yang mulus memancing pengemudi untuk ’balap’, juga memancing kecelakaan.

· Keadaan fisik jalanan : pengerjaan jalanan atau jalan yang fisiknya kurang memadai, misalnya lubang-lubang dapat menjadi pemicu terjadinya kecalakaan.

Keadaan jalan yang berkaitan dengan kemungkinan KLL berupa :

Ø Struktur ; datar /mendaki / menurun; lurus / berkelok-kelok.

Ø Kondisi ; baik /berlubang-lubang.

Ø Luas ; lorong, jalan tol.

Ø Status ; jalan desa, jalan propinsi /negara.

6. Faktor Lingkungan : cuaca, geografik

Dapat diduga bahwa dengan adanya kabut, hujan, jalan licin akan membawa risiko KLL.

Strategi pengendalian penyakit dapat di lakukan dengan lebih memperhatikan keamanan pengendara, seperti menggunakan helm standar, jaket, sarung tangan dan sepatu saat mengendarai sepeda motor, menggunakan seat belt, menjaga jarak aman berkendara. Perbaikan jalan-jalan yang rusak, jembatan, pelabaran jalan-jalan, para pengguna jalan hendaknya mematuhi peraturan yang ada, seperti tidak parkir di pinggir jalan yang dilarang, tidak memakai trotoar sebagai tempat untuk berdagang, menyebrang jalan di Zebra Cross,memperhatikan kelayakan kendaraan yang akan di pakai, pengemudi Mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan Mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

3. Tahap pancegahan penyakit

Ada usaha promotif dalam pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas seperti penyuluhan tentang keamanan pengendara dalam berkendara seperti melakukan penyuluhan pada pengendara sepeda motor yaitu dengan memberikan informasi kepada para pengendara untuk lebih memperhatikan hal-hal seperti di bawah ini:

1. Alat Keselamatan Berkendara Motor.

Menggunakan alat pengaman yang baik dan memenuhi standar. Contohnya helm, sarung tangan, sepatu, pakaian tebal, dan aksesoris motor lain yang kualitasnya baik dan kalau bisa dirancang khusus untuk pengendara sepeda motor.

2. Kondisi Fisik Motor.

Memperhatikan kondisi sepeda motornya secara teliti dan rutin agar terhindar dari kerusakan di tengah jalan ataupun kecelakaan yang mungkin terjadi.

3. Asesoris Motor.

Tidak menggunakan asesoris sepeda motor yang dianggap keren tapi mengganggu orang lain. Misalnya knalpot suara cempreng yang memekakkan telinga manusia dan hewan, lampu-lampu kerlap-kerlip sebagai lampu sein, lampu rem dan sebagainya, suara klakson yang aneh-aneh atau mirip suara klakson mobil, kaca spion kecil cuma buat gaya, ban dibuat ceper, dan masih banyak lagi contoh buruk lainnya.

4. Memperhatikan lingkungan sekitar.

Bagi anda yang punya motor yang asapnya tebal dan dapat meracuni makhluk hidup disekitarnya segera perbaiki di bengkel atau buang saja lalu beli atau kredit motor lebih yang ramah lingkungan. Semakin anda meracuni orang, maka dosa anda semakin besar pula.

5. Patuhi Peraturan Lalu Lintas.

Jangan seenak udelnya sendiri dalam mengendarai sepeda motor. Misalnya seperti menerobos lampu merah, ngebut di atas kecepatan yang diperbolehkan, masuk jalan tol, jalan di trotoar untuk pejalan kaki, tidak belok mendadak, tidak memotong jalur secara mendadak, mendahului secara nekad ugal-ugalan, dan lain-lain.

6. Tidak Membuat Macet

Biasanya jika terjadi macet, pengendara sepeda motor suka mengambil jalur lawan arah. Pengendara yang baik akan mengambil jalur yang wajar dan tidak mengganggu arus arah sebaliknya yang lajurnya diambil. Terkadang apabila terjadi kemacetan di lajur curian, pengendara yang bodoh dan brengsek tidak mau bersabar dan segera mencoba membuat lajur baru dengan mengambil lajur arus kebalikan yang tersisa. Otomatis kendaraan dari arah sebaliknya akan terhenti dan membuat kemacetan baru yang kadang akan membentuk kemacetan yang total. Biasanya jenis pengendara yang brengsek tidak tahu diri itu selalu ada dan jumlahnya banyak.

7. Hormati Orang Lain

Orang lain pengguna jalan seperti pejalan kaki, pengandara mobil, pengendara sepede, kusir delman / andong, dsb adalah orang yang punya hak yang sama untuk lewat di jalan raya. Jangan semena-mena mau menang sendiri. Hormati kepentingan orang lain seperti kita menghormati diri sendiri.

Dan membantu orang lain yang membutuhkan pertolongan di jalan raya. Misalnya ada yang kecelakaan, ada yang mengalami kerusakan / mogok, nanya di jalan dan sebagainya. Suatu saat mungkin anda perlu pertolongan semacam itu pada orang lain di sekitar anda. Hindari sikap tidak mau disalahkan jika anda salah di jalan dan jangan banyak melamun serta istirahat jika sudah lelah berkendara. Lebih memperhatikan ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerak lalu lintas berhenti dan parkir, persyaratan tekhnis dan laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan minimum dan kecepatan maksimum, tata cara mengangkut penumpang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Selain dengan metode promotif, pencegahan kecelakaan lalu lintas juga di lakukan dengan metode priventif yaitu upaya-upaya yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang dalam bentuk konkretnya berupa kegiatan-kegiatan pengaturan lalu lintas, penjagaan tempat-tempat rawan, patroli, pengawalan dan lain sebagainya.

Mengingat kecelakaan lalu lintas itu dapat terjadi karena faktor jalan, faktor manusia dan faktor lingkungan secara simultan ( dalam satu sistem, yaitu sistem lalu lintas ) maka upaya-upaya pencegahan pun dapat di tunjukan kepada pengaturan komponen-komponen lalu lintas tersebut serta sistem lalu lintasnya sendiri.

Secara garis besar upaya-upaya tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

a) Upaya pengaturan faktor jalan.

Karakteristik prasarana jalan akan mempengaruhi intensitas dan kualitas kecelakaan lalu lintas, maka dalam setiap pembangunan jaringan jalan.

b) Memberikan informasi yang akurat mengenai perkembangan kinerja transportasi jalan terutama yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, faktor penyebab serta dampak yang ditimbulkan.

c) Memberikan informasi yang memadai dan mempermudah serta mempercepat proses pengambilan keputusan, baik sebagai keputusan bersama dari berbagai instansi pengambilan keputusan internal masing-masing instansi dalam rangka penanggulangan kecelakaan lalu lintas.

d) Memberikan penjelasan sejelas mungkin mengenai organisasi penyelenggaraan sistem informasi.

e) Sebagai media untuk mengkoordinasi upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas diberbagai instansi.

Instansi-instansi yang terkait dalam upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas antara lain:

· Instansi pembinaan LLAJ.

Sebagai koordinator instansi berkewajiban untuk:

a. Melakukan idenfikasi, diagnosis dan analisis.

b. Membahas alternatif-alternatif upaya penanggulangan dengan POLRI dan instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan jalan dan usulan penanggulangan terpadu.

c. Melakukan evaluasi bersama atas pelaksanaan program penanggulangankecelakaan lalu lintas.

· POLRI

Dalam rangka koordinasi penanggulangan kecelakaan lalu lintas POLRI berkewajiban :

a. Mengisi laporan kecelakaan lalu lintas dan menghimpun laporan kecelakaan lalu lintas yang diisi oleh instansi pembina LLAJ dan instansi pembina jalan.

b. Merekam data laporan kecelakaan lalu lintas dalam media yang di sepakati dan menyampaikan kepada instansi yang bertanggungjawab dalam bidang LLAJ.

c. Menyampaikan data pelanggaran lalu lintas dan pelaksanaan penegakan hukum kepada instansi yang bertanggungjawab pada bidang LLAJ.

· Instansi Pembina Jalan

Dalam rangka koordinasi penanggulangan kecelakaan lalu lintas, instansi jalan berkewajiban untuk :

a. Menyampaikan laporan hasil penelitian kecelakaan yang menjadi tanggungjawab kepada polri.

b. Menyampaikan data keadaan jaringan jalan dan lingkungannya kepada pembina LLAJ.

Upaya penanggulangan kecelakaan dengan melalui pendekatan perbaikan sistem LLAJ ini dilakukan dengan sasaran agar peluang terjadinya kecelakaan dapat berkurang, maka lingkup penanganannya meliputi :

· Perbaikan jalan/ jembatan dan perlengkapan, pada lokasi-lokasi yang rawan terjadi kecelakaan

· Perbaikan terhadap peraturan lalu lintas yang diberlakukan pada ruas-ruas jalan tertentu yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

· Pemberian arahan dan bimbingan terhadap masyarakat.

· Penegakan hukum bagi pemakai jalan, khususnya terhadap hal-hal yang rawan terhadap kecelakaan lalu lintas.

4. Peranan keluarga dalam usaha pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Keluarga memiliki peranan penting dalam penanggulangan kecelakaan lalu lintas. Keluarga adalah agen dalam mengingatkan para pengendara agar tertib berlalu lintas. Misalnya setiap salah satu anggota akan berkendara dengan jarak tempuh yang jauh pasti anggota keluarga yang lain akan selalu mengingatkan dan mengecek kelengkapan keamanan dalam berkendara.

Jika terjadi suatu kecelakaan walaupun hanya berakibat luka kecil sebaiknya keluarga tidak membiarkanya saja tetapi segera membawanya ke tempat-tempat pelayanan kesehatan terdekat, karena luka kecil dapat berpengaruh besar jika terjadi pada daerah-daerah rawan seperti benturan pada kepala atau benturan pada dada.

Jadi jangan anggap remeh kuka yang terjadi akibat kecelakaan lalu lintas. Banyak korban kecelakaan lalu lintas meninggal karena bentura pada kepala.

BAB IV

PENUTUP

A. Simpulan.

Epidemiologi Kecelakaan Lalu Lintas adalah salah satu jenis penyakit tidak menular yang merupakan akibat dari kecelakaan lalu lintas seperti, patah tulang, pecah limpa, dan Trauma kepala.

Beberapa faktor penyebab utama terjadinya kecelakaan antara lain: Faktor pengemudi, Faktor penumpang, Faktor pemakai jalan, Faktor kendaraan, Faktor jalanan, dan Faktor Lingkungan.

Usaha promotif dalam pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas seperti penyuluhan tentang keamanan pengendara dalam berkendara seperti memperhatikan Alat Keselamatan Berkendara Motor, Kondisi Fisik Motor, Asesoris Motor, Memperhatikan lingkungan sekitar, dan menghormati orang lain.

peranan penting keluarga dalam penanggulangan kecelakaan lalu lintas. Keluarga adalah agen dalam mengingatkan para pengendara agar tertib berlalu lintas.

B. Saran

Sebaiknya para pengendara motor lebih mengutamakan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain dengan tertib berlalu lintas. Dan instansi-instansi yang berhubungan dengan pembinaan masalah kecelakaan lalu lintas lebih memperhatikan keadaan-keadaan jalan dan kelayakan jalan/ jembatan.