Jumat, 08 Januari 2010

uu LLAJ dengan kLL

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di Indonesia lebih dari 300 orang tewas karena kecelakaan arus mudik Lebaran tahun ini. Pihak kepolisian mencatat hampir 900 kasus kecelakaan hanya dalam beberapa hari saat mudik lebaran. Kebanyakan korban adalah pengendara sepeda motor. Sekitar 27 juta orang pulang ke kampung halaman merayakan Lebaran. Jumlah kecelakaan diperkirakan meningkat berkenaan dengan arus balik setelah Lebaran. Sebanyak 120 ribu polisi dikerahkan di jalan-jalan besar. Menurut Departemen Perhubungan, jumlah korban tewas akibat kecelakaan semasa Lebaran semakin meningkat tiap tahun. Tahun lalu, sebanyak 550 orang tewas dalam kecelakaan arus mudik Lebaran. ( www.rnw.nl )
Sekitar 3.5 juta jiwa manusia di dunia terenggut tiap tahunnya akibat kecelakaan dan kekerasan. Sebanyak 2 juta di antarnya adalah korban kecelakaan di jalan raya. Di Indonesia, jumlah kecelakaan ini meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 1988, menurut catatan Jasa Raharja, korban yang meninggal, cacat, atau luka sekitar 36.000 jiwa. Tahun 1992 menjadi 40.500 jiwa korban KLL; lebih 100 kejadian perhari. ( Buston,1997 )
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia sudah menyumbangkan angka kematian yang cukup tinggi dan masalah ini sudah menjadi permasalahan dunia dan mendapat perhatian dari WHO sejak tahun 1993, di buktikan dengan tema kecelakaan sebagai tema hari Kesehatan Dunia yaitu “ Sayangi Hidup, Hindari Kelalaian, dan Kekerasan”.
Kecelakaan dapat terjadi pada setiap saat dan di mana saja. Namun kecelakaan itu lebih sering terjadi pada keadaan manusia bergerak atau berlalu lintas. Dan lalu lintas itu terjadi hampir pada setiap saat kehidupan manusia dan terjadi di mana-mana. Kesibukan lalu lintas terjadi di darat, laut, dan udara. Hingga dewasa ini perhatian masih banyak ditujukan pada lalu lintas di darat walaupun masalah lalu lintas di laut dan di udara tidak kalah menariknya. 
Ketidak tahuan masyarakat indonesia mengenai Undang-undang lalu lintas, mengakibatkan banyaknya pengguna jalan yang tidak tertib hukum, dan hal ini akan merugikan bagi pengguna jalan itu sendiri. Penekanan pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada kecelakaan lalu lintas darat, serta pengaruh Undang-undang Lalu lintas di Indonesia.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, bagaimana hubungan kecelakaan lalu lintas dengan undang-undang lalu lintas itu sendiri, bagaimana pemikiran masyarakat mengenai keberadaan undang-undang lalu lintas dan penerapan dalam kehidupan berkendara.


BAB II
PEMBAHASAN
Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Lalu Lintas adalah salah satu jenis penyakit tidak menular yang merupakan akibat dari kecelakaan lalu lintas seperti, patah tulang, pecah limpa, dan Trauma kepala merupakan penyebab utama kematian dan kecacatan di seluruh dunia dimana kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab utamanya sekitar 40 - 50 %. Mayoritas trauma kepala terjadi pada usia 15 – 45 tahun dengan kejadian tertinggi pada pria.
Tipe kecelakaan lalu lintas menurut proses kejadiannya dapat digolongkan sebagai berikut: 
• Kecelakaan kendaraan tunggal, yaitu peristiwa kecelakaan yang hanya terjadi pada satu kendaraan.
• Kecelakaan pejalan kaki, yaitu peristiwa kecelakaan yang terjadi pada saat gerakan membelok dan melibatkan lebih dari dua kendaraan.
• Kecelakaan membelok lebih dari dua kendaraan, yaitu peristiwa kecelakaan yang terjadi pada saat gerakan membelok dan melibatkan lebih dari dua kendaraan.
• Kecelakaan membelok dua kendaraan, yaitu peristiwa kecelakaan yang terjadi pada saat gerakan membelok dan hanya melibatkan dua kendaraan.
• Kecelakaan tanpa gerakan membelok, yaitu peristiwa kecelakaan yang terjadi pada saat berjalan lurus atau kecelakaan yang terjadi tanpa gerakan membelok.

Ada beberapa faktor penyebab utama terjadinya kecelakaan antara lain:
1. Faktor pengemudi dianggap sebagai salah satu faktor utama yang menentukan KLL. Faktor pengemudi ditemukan memberikan kontribusi 75 - 80 % terhadap KLL. Beberapa bentuk faktor pangamudi antara lain Emosional, ngantuk, Mabok karena mengkonsumsi Miras atau Narkoba. Pengemudi tidak disiplin, seperti tidak menggunakan helm saat berkendara sepeda motor, tidak memakai seat belt saat berkandara mobil. Tidak memelihara jalur dan jarak aman pada saat berkendara.
2. Faktor penumpang. Misalnya jumlah muatan ( baik penumpangnya maupun barangnya ) yang berlebihan. Secara psikologis ada kemungkinan penumpang mengganggu pengemudi.
3. Faktor pemakai jalan. Pemakai jalan di Indonesia bukan saja dari kendaraan. Di sana ada pejalan kaki atau pengendara sepeda. Selain itu, jalan raya dapat menjadi tempat numpang pedagang kaki lima, peminta-minta dan semacamnya. Hal ini membuat semakin semrawutnya keadaan di jalanan. Jalan umum juga dipakai sebagai sarana perparkiran. Tidak jarang terjadi, mobil terparkir mendapat tabrakan.
4. Faktor kendaraan. Ada berbagai jenis kendaraan yang ada di jalan raya berupa kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, becak, gerobak, bendi / delman. Dan jenis kendaraan bermotor seperti sepeda motor, bemo, oplet, sedan, bus, truk gandengan. Jenis kendaraan yang paling sering mengalami KLL adalah pada kendaraan sepeda motor. Kendaraan tidak layak jalan atau Ban pecah adalah contoh penyebab KLL pada sepeda motor.
5. Faktor jalanan : keadaan fisik jalanan, rambu-rambu jalanan.
a. Kebaikan jalan : antara lain di lihat dari ketersediaan rambu-rambu lalu lintas.
b. Sarana jalanan :
• Panjang jalan yang tersedia dengan jumlah kendaraan yang tumpah di atasnya. Di koto-kota besar tampak kemacetan terjadi di mana-mana, memancing terjadinya kecelakaan. Dan sebaliknya, jalan raya yang mulus memancing pengemudi untuk ’balap’, juga memancing kecelakaan.
• Keadaan fisik jalanan : pengerjaan jalanan atau jalan yang fisiknya kurang memadai, misalnya lubang-lubang dapat menjadi pemicu terjadinya kecalakaan.
Keadaan jalan yang berkaitan dengan kemungkinan KLL berupa : 
 Struktur ; datar /mendaki / menurun; lurus / berkelok-kelok.
 Kondisi ; baik /berlubang-lubang.
 Luas ; lorong, jalan tol.
 Status ; jalan desa, jalan propinsi /negara.
6. Faktor Lingkungan : cuaca, geografik
Dapat diduga bahwa dengan adanya kabut, hujan, jalan licin akan membawa risiko KLL.
Strategi pengendalian penyakit dapat di lakukan dengan lebih memperhatikan keamanan pengendara, seperti menggunakan helm standar, jaket, sarung tangan dan sepatu saat mengendarai sepeda motor, menggunakan seat belt, menjaga jarak aman berkendara. Perbaikan jalan-jalan yang rusak, jembatan, pelabaran jalan-jalan, para pengguna jalan hendaknya mematuhi peraturan yang ada, seperti tidak parkir di pinggir jalan yang dilarang, tidak memakai trotoar sebagai tempat untuk berdagang, menyebrang jalan di Zebra Cross,memperhatikan kelayakan kendaraan yang akan di pakai, pengemudi Mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan Mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
a) Upaya pengaturan faktor jalan.
Karakteristik prasarana jalan akan mempengaruhi intensitas dan kualitas kecelakaan lalu lintas, maka dalam setiap pembangunan jaringan jalan.
b) Memberikan informasi yang akurat mengenai perkembangan kinerja transportasi jalan terutama yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, faktor penyebab serta dampak yang ditimbulkan.
c) Memberikan informasi yang memadai dan mempermudah serta mempercepat proses pengambilan keputusan, baik sebagai keputusan bersama dari berbagai instansi pengambilan keputusan internal masing-masing instansi dalam rangka penanggulangan kecelakaan lalu lintas.
d) Memberikan penjelasan sejelas mungkin mengenai organisasi penyelenggaraan sistem informasi.
e) Sebagai media untuk mengkoordinasi upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas diberbagai instansi.
Instansi-instansi yang terkait dalam upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas antara lain:
• Instansi pembinaan LLAJ.
Sebagai koordinator instansi berkewajiban untuk:
a. Melakukan idenfikasi, diagnosis dan analisis.
b. Membahas alternatif-alternatif upaya penanggulangan dengan POLRI dan instansi yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan jalan dan usulan penanggulangan terpadu.
c. Melakukan evaluasi bersama atas pelaksanaan program penanggulangankecelakaan lalu lintas.
• POLRI
Dalam rangka koordinasi penanggulangan kecelakaan lalu lintas POLRI berkewajiban :
a. Mengisi laporan kecelakaan lalu lintas dan menghimpun laporan kecelakaan lalu lintas yang diisi oleh instansi pembina LLAJ dan instansi pembina jalan.
b. Merekam data laporan kecelakaan lalu lintas dalam media yang di sepakati dan menyampaikan kepada instansi yang bertanggungjawab dalam bidang LLAJ.
c. Menyampaikan data pelanggaran lalu lintas dan pelaksanaan penegakan hukum kepada instansi yang bertanggungjawab pada bidang LLAJ.
• Instansi Pembina Jalan
Dalam rangka koordinasi penanggulangan kecelakaan lalu lintas, instansi jalan berkewajiban untuk :
a. Menyampaikan laporan hasil penelitian kecelakaan yang menjadi tanggungjawab kepada polri.
b. Menyampaikan data keadaan jaringan jalan dan lingkungannya kepada pembina LLAJ.
Upaya penanggulangan kecelakaan dengan melalui pendekatan perbaikan sistem LLAJ ini dilakukan dengan sasaran agar peluang terjadinya kecelakaan dapat berkurang, maka lingkup penanganannya meliputi :
• Perbaikan jalan/ jembatan dan perlengkapan, pada lokasi-lokasi yang rawan terjadi kecelakaan
• Perbaikan terhadap peraturan lalu lintas yang diberlakukan pada ruas-ruas jalan tertentu yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
• Pemberian arahan dan bimbingan terhadap masyarakat.
• Penegakan hukum bagi pemakai jalan, khususnya terhadap hal-hal yang rawan terhadap kecelakaan lalu lintas.

Undang-Undang Lalu Lintas
Undang-undang lalu lintas di Indonesia diatur dalam unang-undang no.22 tahun 2009. Undang-undang no.22 tahun 2009 ini mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan terdiri dari 190 pasal. Beberapa dari isi undang-undang terebut antara lain:
Pasal 7 (2) e : Tugas pokok dan fungsi POLRI dalam hal penyelenggaraan lalu lintas, sebagai suatu : ”Urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas”.
Pasal 12 : Tugas Dan Fungsi POLRI
a. pengujian dan penerbitan sim kendaraan bermotor.
b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
c. Pengumpulan, pemantauan,pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan.
d. Pengelolaan pusat pengendali sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
e. Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu linta.
f. Pendidikan berlalu lintas.
g. Pelaksanaan manajeman dan rekayasa lalu lintas.
h. Pelaksanaa manajemen operasonal lalu lintas.
Pasal 25 : Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: 
a. Rambu Lalu Lintas; 
b. Marka Jalan; 
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; 
d. alat penerangan Jalan; 
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan; 
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan 
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan. 
Pasal 45 : Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: 
a. trotoar; 
b. lajur sepeda; 
c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki; 
d. Halte; dan/atau; 
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. 
Pasal 61 : 
(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
a. persyaratan teknis; dan 
b. persyaratan tata cara memuat barang. 
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi: 
a. konstruksi; 
b. sistem kemudi; 
c. sistem roda; 
d. sistem rem; 
e. lampu dan pemantul cahaya; dan 
f. alat peringatan dengan bunyi. 
(3) Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. 
Pasal 62 
(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. 
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. 
Pasal 106 
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. 

Kecelakaan lalu lintas banyak terjadi karena ketidak patuhan para pengguna jalan pada tata tertib lalu lintas. Masih banyaknya penyimpangan dari undang-undang lalu lintas, disebabkan karena kurangnya sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat secara berkelanjutan. Pemantauan peraturan serta sanksi yang kurang tegas dan berkesinambungan. Kurangnya pendidikan lalu lintas itu sendiri kepada masyarakat umum, akan menyebabkan masyarakat kurang mengertiakan keberadaan undang-undang lalu lintas. Serta adanya pihak penegak hukum yang menyimpang dari undang-undang.
Kecelakaaan lalu lintas banyak terjadi pada kendaraan umum terjadi disebabkan oleh beberapa hal antara lain:
• Kurang layaknya angkutan umum yang digunakan.
• Sopir kendaraan umum yang tidak memiliki SIM umum.
• Kurangnya mementingkan keselamatan, tetapilebih cenderung anya mengejar uang setoran.
• Kondisi jalan yang kurang tertata, yaitu pembangian badan jalan bagi pengguna jalan.
Kondisi diatas seharusnya dapat diatasi dengan beberapa hal, yaitu :
 Perubahan birokrasi dan memudahkan proses pada saat pembuatan SIM Umum.
 Pembagian dan pemanfaatan jalan, berdasarkan kepentingan dan keselamatan pengguna jalam dalam lalu lintas. Misalnya saja perlu diatur dan dihormati pengembangan sikap berlalu lintas yang baik di jalan dan difasilitasinya pengguna jalan seluruhnya. Memang harus diatur bahwa berlalu lintas secara nasional yakni menggunakan jalur jalan sebelah kiri dan lainnya. Tetapi juga harus difasilitasi sebagai penghormatan (azas keadilan ruang) bagi pejalan kaki dimana perlu pengaturan bahwa pembangunan jalan (badan jalan) harus mengadakan fasilitas trotoar (Pedestarian) bagi pejalan kaki dan jalur kendaraan tidak bermotor.Selama ini keberadaan trotoar sebagai kepentingan pejalan kaki hanya ada dalam pelajaran dan materi tertib lalu lintas tetapi jarang sekali dipenuhi dalam pembangunan jalan.
 Peningktan kesadaran berlalu lintas. Pentingnya masyarakat memiliki kesadaran yang baik terhadap kegiatan berlalu lintas yang baik adalah bagian penting pendidikan atau penyadaran yang harus dilakukan oleh pemerintah. Penyadaran itu dapat dilakukan dengan pelibatan masyarakat dalam upaya atau proses perencanaan, pembangunan serta pengawasan kebijakan dalam lalu lintas. Bentuk pelibatannya itu sendiri harus dilakukan oleh pemerintah secara benar, bukan sekedar seperti penyuluhan atau penerangan semata.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kecelakaan Lalu Lintas adalah salah satu jenis penyakit tidak menular yang merupakan akibat dari kecelakaan lalu lintas. Faktor utamaterjadinya kecelakaan lalu lintas antara lain : faktor pengemudi, faktor jalan, faktor kendaraan. 
Undang-undang lalu lintas di Indonesia diatur dalam unang-undang no.22 tahun 2009. Undang-undang no.22 tahun 2009 ini mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kecelakaan lalu lintas banyak terjadi karena ketidak patuhan para pengguna jalan pada tata tertib lalu lintas. Masih banyaknya penyimpangan undang-undang lalu lintas.


DAFTAR PUSTAKA


Anonim. 2009. Kecelakaan Lalu Lintas di Ramadan. Diakses dari http://www.rnw.nl pada 31 Oktober 2009.
Anonim. 2009. Undang-undang lalu lintas indonesia no. 22 tahun 2009. 
Azas Tigor Nainggolan. 2009. Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diakses dari azastigornainggolan.blogspot.com pada 15 Desember 2009
Bustan, MN. 1997. Epidemiologi penyakit tidak menular. Rineka Cipta: Jakarta.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar